Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Pilkada Kukar

img

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilkada Kukar yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Keputusan itu diketahui pada sidang putusan terkait dengan hasil Pilkada Kukar,Senin (15/2/2021).

Dalam amar putusan nomor 75/PHP/BUP-XIX/2021 yang bacakan Hakim Anwar Usman, menyatakan bahwa permohoinan pemohon tidak dapat diterima.

“Dengan demikian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan sela pada Senin 15 Februari 2021

Beberapa pertimbangan gugutan tersebut tidak dapat diterima yang diantaranya menyangkut kedudukan pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum.(pk/poskotakaltimnews.com)